Fiqh dan Ushul Fiqh ibarat saudara kembar yang tak bisa dipisahkan. Uniknya, di dalam beberapa kitab Ushul Fiqh dibahas tentang mana yang harus dipelajari terlebih dahulu, apakah Ushul Fiqh atau Fiqh. Hal ini menjadi menarik untuk dibahas guna memberikan gambaran bagi setiap pelajar untuk memulai langkahnya dalam mempelajari ilmu hukum Islam.