Impresi - Taiwan

Pekan Interaktif 240125: Perjuangan Made Sukariawan Kejar Mimpi Masa Kecilnya


Listen Later

Lindungi Hak Pekerja Migran Hamil: Panduan Perlindungan Hak Ibu dan Anak Pekerja Migran Mulai Berlaku

Untuk membantu pekerja migran, pemberi kerja, dan agen memahami hak-hak pekerja migran terkait kehamilan, persalinan, dan pengasuhan anak, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan pada tanggal 6 secara resmi mengeluarkan "Panduan Perlindungan Hak Ibu dan Anak Pekerja Migran". Panduan ini mengintegrasikan peraturan dari berbagai instansi serta menyediakan saluran sumber daya bantuan, guna memberikan informasi yang jelas dan sederhana kepada masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak hukum antara pekerja dan pemberi kerja.

Pada Oktober tahun lalu, seorang pengguna media sosial mengunggah video dari kamera pengawas yang menunjukkan seorang pekerja migran melahirkan di atas tempat tidur majikannya. Kasus ini memicu perdebatan di berbagai kalangan, sehingga Badan Pengembangan Tenaga Kerja mulai merencanakan dan menyusun panduan tersebut, yang kini telah resmi diterbitkan dan diimplementasikan.

Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) menjelaskan bahwa "Panduan Perlindungan Hak Ibu dan Anak Pekerja Migran" mencakup empat tahapan utama: sebelum kehamilan, selama kehamilan, setelah melahirkan, dan masa pengasuhan anak. Panduan ini menyediakan informasi rinci dan langkah-langkah perlindungan, mulai dari edukasi tentang kontrasepsi yang aman dan layanan medis sebelum kehamilan, hingga perlindungan hak kerja dan kesehatan selama masa kehamilan. Selain itu, panduan ini juga mencakup hak cuti melahirkan, akses ke asuransi kesehatan, dan layanan dukungan seperti respite care (perawatan sementara) yang diberikan oleh pemberi kerja bagi ibu pekerja migran setelah melahirkan.

Panduan ini juga menyoroti hak cuti dan waktu menyusui selama masa pengasuhan anak, serta mengingatkan pemberi kerja untuk menyediakan fasilitas penitipan anak dan pengaturan waktu kerja yang fleksibel. Jika pekerja migran membutuhkan bantuan, mereka dapat menghubungi Pusat Konsultasi Ibu dan Anak Migran di Taoyuan, Changhua, dan Kaohsiung, serta hotline konsultasi tenaga kerja 1955 dan hotline peduli ibu hamil kapan saja untuk mengetahui hak-hak mereka.

WDA menyatakan bahwa selama bekerja di Taiwan, pekerja migran mungkin menghadapi kebutuhan terkait kehamilan, persalinan, dan pengasuhan anak. Untuk membantu pekerja migran mendapatkan layanan terpadu selama masa kehamilan di Taiwan, sejak tahun 2022 dan 2024, pemerintah memberikan subsidi kepada Kota Taoyuan, Kabupaten Changhua, dan Kota Kaohsiung untuk mendirikan Pusat Konsultasi Ibu dan Anak Migran. Pusat ini menyediakan layanan konsultasi terkait persalinan, pekerjaan, penempatan, dan pengalihan pekerja migran.

Setelah melakukan diskusi dengan instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Kementerian Pendidikan, dan Ditjen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, bersama pemberi kerja, agen, dan kelompok pekerja migran, panduan ini akhirnya dirancang dalam lima bahasa: Mandarin, Inggris, Thailand, Vietnam, dan Indonesia. Selain itu, panduan ini juga dilengkapi dengan infographic dan kartu panduan untuk memudahkan referensi bagi pekerja migran, pemberi kerja, agen, serta pemerintah daerah.

 


 

Tidak Ada Uang Lembur! Rekan Kerja Suka "Pura-pura Sibuk" dan Pulang 2 Jam Terlambat

Setelah menyelesaikan pekerjaan, apakah Anda selalu pulang tepat waktu, atau sengaja mencari alasan untuk lembur? Baru-baru ini, seorang netizen menulis di forum bahwa setiap kali waktu pulang tiba, rekan-rekannya akan tetap pura-pura sibuk dan baru pulang setelah “lembur” sekitar 2 jam. Sementara dia, karena sudah menyelesaikan pekerjaannya, selalu pulang tepat waktu. Namun tak lama setelah itu, bosnya mengingatkan dia untuk memperhatikan waktu, karena ada karyawan sebelumnya yang dipecat hanya karena pulang tepat waktu, yang membuatnya sangat terkejut. Postingan ini pun memicu diskusi.

Netizen wanita tersebut menulis di Dcard dengan judul "Dipecat karena Pulang Tepat Waktu", menyatakan bahwa meskipun waktu pulang sudah tiba, rekan-rekannya tetap tidak mau pergi dan terus pura-pura sibuk, sengaja menunda pekerjaan hampir 2 jam sebelum meninggalkan kantor. Sementara dia sendiri sudah menyelesaikan tugas yang diberikan, jadi dia memilih untuk pulang tepat waktu, namun hal itu malah menarik pandangan aneh dari orang lain.

Tak lama kemudian, bosnya mengingatkan dia agar memperhatikan waktu, karena ada karyawan sebelumnya yang dipecat hanya karena pulang tepat waktu. Netizen ini merasa bingung, karena saat wawancara kerja, mereka sudah sepakat tentang waktu masuk dan pulang kerja, mengapa pulang tepat waktu malah bisa berujung pada pemecatan? Dia juga merasa bingung karena perusahaan tidak memberikan uang lembur, sementara rekan-rekannya sengaja memperlambat pekerjaannya untuk menunjukkan kesan bekerja keras, lalu lembur. Baginya, hal ini tidak masuk akal.

Setelah postingan ini tersebar, banyak netizen yang berkomentar, "Kalau pekerjaan sudah selesai, tentu saja harus pulang. Kalau tidak ada uang lembur dan tetap dipaksa tinggal, laporkan saja, tidak ada alasan untuk bingung," "Kalau tidak ada uang lembur, kenapa harus tetap tinggal? Itu cuma dilakukan agar bos merasa senang,"

Ada juga netizen yang mengaku dia dulu juga dipanggil atasan karena pulang tepat waktu. Netizen tersebut kesal dan mempersilakan atasan tersebut memecatnya saja, karena ia merasa budaya lembur seperti ini tidak sehat.

Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya menjelaskan, bahwa untuk memecat pekerja biasa, harus ada alasan yang sah. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika tidak memenuhi kondisi seperti "penutupan usaha atau pengalihan usaha; kerugian atau penyusutan usaha; force majeure yang mengakibatkan pekerjaan terhenti lebih dari satu bulan; perubahan sifat usaha yang mengharuskan pengurangan tenaga kerja tanpa pekerjaan yang sesuai untuk dipindahkan; atau pekerja tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang diembannya," maka pemberi kerja tidak bisa memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika ada kondisi seperti "menyatakan niat palsu saat menandatangani kontrak kerja yang menyebabkan pemberi kerja salah paham dan berisiko merugikan; melakukan kekerasan atau penghinaan berat terhadap pemberi kerja, keluarga pemberi kerja, wakil pemberi kerja, atau pekerja lainnya; dijatuhi hukuman penjara satu tahun atau lebih, dan tidak mendapatkan pembebasan bersyarat atau denda; melanggar kontrak kerja atau aturan perusahaan secara signifikan; dengan sengaja merusak mesin, alat, bahan baku, produk, atau barang milik pemberi kerja, atau sengaja membocorkan rahasia teknik atau bisnis pemberi kerja yang menyebabkan kerugian bagi pemberi kerja; atau absen tanpa alasan yang sah selama tiga hari berturut-turut, atau enam hari dalam sebulan," pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

(foto: Canva)

 

Wawancara: Perjuangan Made Sukariawan Kejar Mimpi Masa Kecilnya

Made Sukariawan tumbuh besar di Ubud, Bali, di tengah suasana seni yang kental dengan nuansa pedesaan dan kehidupan keluarga. Sejak kecil, Made sudah memiliki hobi mengukir kayu, sebuah kecintaan yang tampaknya diwarisi dari sang ayah, yang juga seorang pengrajin kayu. Namun, perjalanan hidupnya tidaklah mudah. Karena keterbatasan ekonomi, Made tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah dan terpaksa mengubur mimpinya dengan bekerja di sektor perhotelan. 

Kini, di usianya yang telah menginjak 50 tahun, Made memutuskan untuk kembali mengejar cita-cita masa kecilnya. Ia memilih hidup sesuai panggilan hatinya, menjadi seorang pengrajin kayu seperti ayahnya dulu. Mari kita simak kisah perjuangannya dalam wawancara kali ini!

(foto: FB Made Sukariawan)

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Impresi - TaiwanBy Linda, Cindy, Ipung Chandra, Aditya Nugraha, Rti