
Sign up to save your podcasts
Or


Dokumen persyaratan Capres dan Cawapres kini tidak lagi sepenuhnya bisa diakses publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan baru yang membatasi 16 dokumen penting, mulai dari KTP, SKCK, laporan harta kekayaan, hingga riwayat hidup calon. Aturan ini akan berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau dokumen menyangkut jabatan publik.
Kebijakan ini langsung memicu kontroversi. Apakah KPU sedang melindungi privasi calon pemimpin bangsa, atau justru menutup ruang transparansi yang menjadi hak rakyat? Apa yang sebenarnya dipertaruhkan ketika dokumen-dokumen penting itu dibatasi aksesnya?
Dalam episode ini, kami mengupas tuntas polemik tersebut bersama Dr. Idham Kholik, M.Si, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU. Dengarkan penjelasan langsung dari sumber utama, dan tentukan sendiri: langkah KPU ini bijak atau justru menimbulkan tanda tanya besar bagi demokrasi kita.
By Radio ElshintaDokumen persyaratan Capres dan Cawapres kini tidak lagi sepenuhnya bisa diakses publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan baru yang membatasi 16 dokumen penting, mulai dari KTP, SKCK, laporan harta kekayaan, hingga riwayat hidup calon. Aturan ini akan berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau dokumen menyangkut jabatan publik.
Kebijakan ini langsung memicu kontroversi. Apakah KPU sedang melindungi privasi calon pemimpin bangsa, atau justru menutup ruang transparansi yang menjadi hak rakyat? Apa yang sebenarnya dipertaruhkan ketika dokumen-dokumen penting itu dibatasi aksesnya?
Dalam episode ini, kami mengupas tuntas polemik tersebut bersama Dr. Idham Kholik, M.Si, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU. Dengarkan penjelasan langsung dari sumber utama, dan tentukan sendiri: langkah KPU ini bijak atau justru menimbulkan tanda tanya besar bagi demokrasi kita.

7,720 Listeners