
Sign up to save your podcasts
Or


Pandemi Covid 19 berdapampak pada sejumlah bisnis sehingga melahirkan kebijakan pemerintah yang reaktif terhadap kondisi Industri. Munculnya surat edaran terbaru dari Kementrian Tenaga Kerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya saat Covid 19 memunculkan polemik di berbagai pihak baik dari sisi pebisnis hingga buruh.
Jauh sebelum itu, kemunculan ide pemberiaan THR sendiri juga tidak mulus-mulus amat pada medio 50an. Semula THR yang hanya diberikan kepada Pamong Pradja atau yang saat ini disebut Aparatur Negeri Sipil (ASN) membuat gejolak bagi para buruh swasta,
By Hendra SyahPandemi Covid 19 berdapampak pada sejumlah bisnis sehingga melahirkan kebijakan pemerintah yang reaktif terhadap kondisi Industri. Munculnya surat edaran terbaru dari Kementrian Tenaga Kerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya saat Covid 19 memunculkan polemik di berbagai pihak baik dari sisi pebisnis hingga buruh.
Jauh sebelum itu, kemunculan ide pemberiaan THR sendiri juga tidak mulus-mulus amat pada medio 50an. Semula THR yang hanya diberikan kepada Pamong Pradja atau yang saat ini disebut Aparatur Negeri Sipil (ASN) membuat gejolak bagi para buruh swasta,