10 Perkara Yang Termasuk Fitrah merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 5 Muharram 1445 H / 23 Juli 2023 M.
Kajian Hadits Tentang 10 Perkara Yang Termasuk Fitrah
Kita masih di bab عشر من الفطرة (sepuluh perkara yang termasuk fitrah). Hadits 182:
عَنْ عَائِشَةَ ﵂ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ. زَادَ قُتَيْبَةُ قَالَ وَكِيعٌ انْتِقَاصُ الْمَاءِ يَعْنِي الِاسْتِنْجَاءَ.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah; mencukur kumis, memanjangkan janggut, siwak, beristinsyaq (menghirup air ke hidung dalam berwudhu), memotong kuku, mencuci barojim, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, intiqashul ma‘ (istinja’).” Zakariya berkata, Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin ia adalah berkumur.” Qutaibah menambahkan, Waki’ berkata, “Intiqashul ma’ yakni istinja’. (HR. Muslim)
1. Mencukur kumis
Yang sunnah itu mencukur, bukan menggundul.
2. Memanjangkan janggut
Memanjangkan janggut hukumnya wajib. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim)
Kata-kata “selisihi orang majusi” bukan artinya kalau orang majusi berjenggot kemudian kita malah mencukur janggut. Kenapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan “selisihi orang majusi”? Karena orang majusi pada waktu itu mencukur jenggotnya dan menyelisihi fitrah.
Kalau sekarang orang majusi berjenggot, berarti mereka sudah sesuai dengan fitrah. Maka kita tetap berjenggot juga.
Dan kita perhatikan para ulama terdahulu, tidak ada satupun ulama terdahulu yang berpendapat bahwa mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan ijma’ seluruh ulama bahwa mencukur jenggot itu hukumnya haram.
Namun sebagian ulama Syafi’iyah belakangan (bukan yang terdahulunya) mengatakan bahwa mencukur jenggot hanya makruh saja, tidak sampai kepada haram.
Akan tetapi saudaraku, tentunya yang menjadi hujjah kita adalah perkataan Allah dan perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apalagi pendahulu ulama yang mengatakan makhruh itu tidak ada. Para ulama terdahulu tidak ada yang berpendapat bahwa hukumnya makruh.
Yang diperselisihkan oleh para ulama itu mencukur jenggotnya melebihi segenggam. Pendapat Abdullah bin Umar demikian pula beberapa sahabat yang lain, mereka mengatakan bahwa disunnahkan untuk dipotong (kalau sudah melebihi segenggam). Syaikh Albani mengatakan: “Aku tidak mengetahui adanya sahabat yang menyelisihi pendapat beliau). Sehingga atas dasar itu ini adalah sunnah.
Sedangkan jumhur berpendapat tidak disyariatkan untuk memotong melebih segenggam. Karena dalil-dalil memutlakkan semuanya “panjangkan jenggot”. Bahkan disebutkan dalam hadits bahwa para sahabat mengetahui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca di shalat dzuhur dan ashar dengan bergoyangnya janggut beliau. Itu menunjukkan bahwa berarti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sal...