
Sign up to save your podcasts
Or


Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk mengatasi dampak pandemi Covid19, pengusaha UMKM mendapatkan banyak kemudahan dari pemerintah. Salah satunya adalah berupa pajak yang ditanggung pemerintah sehingga UMKM tidak perlu membayar pajak.
Kemudahan lainnya melalui penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha UMKM serta adanya pemberian penjaminan kredit modal kerja.
Apabila usaha Anda masuk dalam kategori UMKM, dengarkan penjelasan lengkapnya bersama Direktur P2Humas Ditjen Pajak Bapak Hestu Yoga Saksama dan segera nikmati fasilitas dari pemerintah ini.
By Frans Membahas5
11 ratings
Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk mengatasi dampak pandemi Covid19, pengusaha UMKM mendapatkan banyak kemudahan dari pemerintah. Salah satunya adalah berupa pajak yang ditanggung pemerintah sehingga UMKM tidak perlu membayar pajak.
Kemudahan lainnya melalui penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha UMKM serta adanya pemberian penjaminan kredit modal kerja.
Apabila usaha Anda masuk dalam kategori UMKM, dengarkan penjelasan lengkapnya bersama Direktur P2Humas Ditjen Pajak Bapak Hestu Yoga Saksama dan segera nikmati fasilitas dari pemerintah ini.