Komisi II DPR kembali mewacanakan perubahan pola pemilihan umum: pemilu tingkat nasional serentak di 2024 & 2029, diselingi oleh pilkada serentak seluruh Indonesia pada 2027. Kita akan menelaah ragam potensi implikasinya bersama Marlan Hutahaean, alumnus doktoral FISIPOL Universitas Gajah Mada dalam bidang kebijakan publik & governance.