
Sign up to save your podcasts
Or


Belum juga usai riuh kontroversi kebijakan dana bantuan operasional sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim sebagaimana tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler yang dinilai diskriminatif, tidak adil, dan bertolak belakang dengan UUD 1945, kebijakan Nadiem kembali disorot berbagai kalangan lantaran menganggarkan total 6,5 Miliar Rupiah untuk Renovasi Ruang Kerja di lantai 2 Gedung A Kemendikbudristek, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
By Pace Seprice SakanBelum juga usai riuh kontroversi kebijakan dana bantuan operasional sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim sebagaimana tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler yang dinilai diskriminatif, tidak adil, dan bertolak belakang dengan UUD 1945, kebijakan Nadiem kembali disorot berbagai kalangan lantaran menganggarkan total 6,5 Miliar Rupiah untuk Renovasi Ruang Kerja di lantai 2 Gedung A Kemendikbudristek, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.