
Sign up to save your podcasts
Or
IVF (In Vitro Fertilization):
manipulasi embrio manusia apapun alasaanya, dilarang. Spare embryo pun harus dilindungi atas dasar nilai hidup (human being).
Legalisasi pemusnahan spare embyo adalah dehumanisasi. Gunakan nurani, karena mendapatkan keturunan itu soal prokreasi, bukan instrumentalisasi, apalagi komersialisasi.
Kuliah Virtual ini diselenggarakan oleh:
CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor)
R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI)
GY Legal Consultant & Legal Auditor
IVF (In Vitro Fertilization):
manipulasi embrio manusia apapun alasaanya, dilarang. Spare embryo pun harus dilindungi atas dasar nilai hidup (human being).
Legalisasi pemusnahan spare embyo adalah dehumanisasi. Gunakan nurani, karena mendapatkan keturunan itu soal prokreasi, bukan instrumentalisasi, apalagi komersialisasi.
Kuliah Virtual ini diselenggarakan oleh:
CV. Cita Prasada (Konsultan Hukum, Advokat, Legal Auditor)
R.A.De.Rozarie (Penerbit Anggota IKAPI)
GY Legal Consultant & Legal Auditor