Saat ini ramai diperbincangkan tentang perempuan dalam masa ‘Iddah. Perempuan yang telah bercerai dengan suaminya baik bercerai saat suami masih hidup atau telah meninggal dunia maka perempuan akan memasuki masa ‘iddah; yaitu masa menunggu bagi perempuan sampai ia diperbolehkan untuk menikah kembali. Namun, bolehkah perempuan ke luar rumah untuk beraktivitas selama masa Iddah?
Simak selengkapnya yang disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah ibu Siti Aisyah.