Adanya Ampunan Yang Bersifat Sebagian merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 8 Jumadil Akhir 1444 H / 1 Januari 2023 M.
Kajian sebelumnya: Waspada Terhadap Pemikiran Khawarij
Kajian Hadits Tentang Adanya Ampunan Yang Bersifat Sebagian
Hadits 97:
عَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ عَمْرٍو الدَّوْسِيَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلْ لَكَ في حِصْنٍ حَصِينٍ وَمَنْعَةٍ قَالَ حِصْنٌ كَانَ لِدَوْسٍ في الْجَاهِلِيَّةِ فَأَبَى ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي ذَخَرَ اللهُ لِلْأَنْصَارِ فَلَمَّا هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ هَاجَرَ إِلَيْهِ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو وَهَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَمَرِضَ فَجَزِعَ فَأَخَذَ مَشَاقِصَ لَهُ فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو في مَنَامِهِ فَرَآهُ وَهَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ وَرَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ فَقَالَ لَهُ مَا صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ فَقَالَ غَفَرَ لِي بِهِجْرَتِي إِلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ قَالَ قِيلَ لِي لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ فَقَصَّهَا الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ.
Dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka ia berkata: “Ya Rasulullah, maukah engkau mendapatkan benteng yang sangat kokoh yang akan melindungi kamu dari kaummu.” Dia berkata lagi: “Yaitu benteng yang merupakan milik Kabilah Daus dimasa jahiliyah.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menolak tawaran Thufail bin ‘Amr itu. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mempersiapkan untuk beliau kaum Anshar.
Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke kota Madinah, maka Thufail bin ‘Amr pun ikut hijrah. Dan juga berhijrah bersama Thufail ada seorang laki-laki dari kaumnya. Maka mereka merasa berat untuk tinggal di madinah. Maka orang itu sakit dan tidak sabar. Ia pun mengambil beberapa ujung tombak (pisau) lalu ia memotong urat nadinya, sehingga meninggal dunia.
Thufail bermimpi bertemu dengan orang tersebut, dan dia melihat dalam mimpinya itu dalam keadaan bagus, tapi ia menutup tangannya. Thufail berkata kepadanya: “Apa yang dilakukan oleh Rabbmu terhadap dirimu?” Orang itu berkata: “Allah telah mengampuni dosaku karena hijrahku kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Tufail berkata: “Lalu kenapa aku melihat engkau menutup tanganmu itu?” Dia berkata: “Dikatakan kepadaku: ‘Kami tidak akan memperbaiki yang telah kamu rusak itu.'”
Maka kemudian Thufail pun mengisahkan mimpi tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ya Allah, maafkan juga dua tangannya.” (HR. Muslim)
Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Hadits ini menunjukkan akan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak kekal dalam api neraka. Ini adalah keyakinan yang diselisihi oleh kaum Khawarij yang meyakini bahwa pelaku dosa besar itu kafir murtad dari agama Islam. Adapun Ahlus Sunnah tidak meyakini demikian, kecuali kalau dia meyakini kehalalan dosa besar itu.