News Wrap Up

Amnesti Untuk Baiq Nuril


Listen Later

 Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq Nuril, terpidana kasus  penyebaran konten asusila. Dengan putusan ini, Nuril tetap dinyatakan  bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 500 juta rupiah.  Penolakan PK ini mengantarkan Baiq Nuril pada babak baru. Ia akan  mengajukan amnesti kepada Presiden. Akankah perjuangan Baiq Nuril kali  ini berhasil? Simak laporan KBR yang dibacakan oleh Friska Kalia.

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

News Wrap UpBy KBR Prime