
Sign up to save your podcasts
Or


Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat sorotan tajam dari publik, karena memuat pasal-pasal yang mengancam demokrasi, kebebasan sipil dan kebebasan pers. Pemerintah dan DPR diminta tidak terburu-buru mengesahkan RUU jika masih memuat pasal kontroversial. Berikut laporan khas KBR yang disusun Agus Luqman
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimeRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat sorotan tajam dari publik, karena memuat pasal-pasal yang mengancam demokrasi, kebebasan sipil dan kebebasan pers. Pemerintah dan DPR diminta tidak terburu-buru mengesahkan RUU jika masih memuat pasal kontroversial. Berikut laporan khas KBR yang disusun Agus Luqman
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]