Ngaji Fiqih

Bab haid dan nifas


Listen Later

Mabadi Fiqih Juz 3
Haid Dan Nifas
Darah yang dikeluarkan wanita itu ada 3, yaitu: 1. darah haid, 2. darah nifas, 3. darah istihadhah.
Darah haid yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sesudah ia berusia 9 tahun dalam keadaan sehat dan menurut keadaan yang biasa.
Darah nifas yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sehabis melahirkan anak.
Darah istihadhah yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita disebabkan karena sakit.
Masa haid: Sesingkat-singkatnya wanita haid itu sehari semalam dan yang paling lama dua minggu (15 hari/malam) kalau lebih dari dua minggu berarti termasuk darah istihadhah.
Masa hamil: Secepat-cepatnya masa hamil adalah enam bulan dan biasanya sembilan bulan.
Masa nifas: Sesingkat-singkatnya waktu nifas itu hanya sebentar saja, dan yang menjadi kebiasaan 40 hari/malam, dan yang terlama 60 hari /malam. Kalau lebih dari batas yang terlama belum berhenti, maka darah tersebut adalah darah istihadhah.
Hal-hal yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil: 1. Shalat, 2. thawaf, 3. menyentuh dan membawa Al-Qur’an.
Hal-hal yang diharamkan atas orang yang junub: 1. Shalat, 2. thawaf, 3. menyentuh dan membawa Al-Qur’an, 4.membaca Al-Qur’an, 5. berdiam diri di dalam masjid.
Hal-hal yang diharamkan atas wanita yang sedang haid dan nifas: 1. Shalat, 2. thawaf, 3. menyentuh dan membawa Al-Qur’an, 4. membaca Al-Qur’an, 5. berdiam diri di dalam masjid, 6. puasa, 7. bermain birahi (antara laki-laki dan perempuan) dengan anggota badan yang ada diantara pusar dan lutut.
...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Ngaji FiqihBy Bang Roma