Radio Rodja 756 AM

Bacaan di Belakang Imam


Listen Later


Bacaan di Belakang Imam merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 16 Rajab 1445 H / 28 Januari 2024 M.







Kajian Hadits Tentang Bacaan di Belakang Imam



Kita sampai pada bab  القراءة خلف الإِمام (Bacaan di belakang Imam).



Hadits 283:



عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ ﵄ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ صَلَاةَ الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ فَقَالَ أَيُّكُمْ قَرَأَ خَلْفِي بِـ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى) فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا وَلَمْ أُرِدْ بِهَا إِلَّا الْخَيْرَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا. 



Dari Imran bin Husain -semoga Allah meridhainya, Ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengimami kami shalat dzuhur atau ashar. Setelah shalat, beliau bertanya, ‘Siapa di antara kalian tadi yang di belakangku membaca (mengeraskan bacaan) Sabbihisma Rabbikal A’la?’ Maka ada seorang laki-laki berkata, ‘Aku, Hai Rasulullah, dan aku tidak menginginkan kecuali kebaikan.’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Aku tahu bahwa sebagian kalian telah menggangguku dalam bacaan.'” (HR. Muslim)



Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merasa terganggu dengan bacaan yang dikeraskan tersebut, padahal itu shalat dzuhur. Karena shalat dzuhur itu hendaknya disirrkan.



Para ulama sepakat bahwa dalam bacaan shalat, wajib membaca Al-Fatihah bagi orang yang sendirian maupun yang menjadi imam. Adapun yang menjadi makmum, maka terjadi ikhtilaf para ulama. Apakah makmum wajib baca Al-Fatihah baik sirr maupun jahr, ataukah makmum tidak boleh membaca sama sekali baik sirr maupun jahr, ataukah makmum membaca saat sirr dan diam saat jahr? Ini, sebagaimana pernah saya sampaikan, dalam hal ini para ulama berbeda menjadi tiga pendapat.



Pendapat pertama, mengatakan wajib membaca Al-Fatihah baik sirr maupun jahr, dan ini masyhur dalam Mazhab Syafi’i. Alasannya bahwa hadits tentang membaca al-fatihah itu sifatnya umum. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:



لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ



“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari)



Hadits ini bentuknya umum, masuk padanya imam maupun makmum, kata mereka. Mereka juga berhujah dengan hadits Ubadah bin Shamit. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat subuh, kemudian setelah selesai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:



 لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ قُلْنَا نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا



“Sepengetahuanku, kalian membaca di belakang imam kalian.” Kata mereka: “Benar, hai Rasulullah.’ Kata Rasulullah, ‘Jangan kalian baca kecuali Al-Fatihah saja. Karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya.'” (HR. Abu Dawud)



Kata mereka, ini nash yang sharih (tegas), yang menunjukkan bahwa Al-Fatihah wajib dibaca oleh makmum. Karena nabi mengatakan, ‘Jangan kamu baca kecuali Al-Fatihah.’



Pendapat kedua, sebagian ulama mengatakan tidak disyariatkan sama sekali baik itu sirr maupun ketika jahr.
...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Radio Rodja 756 AMBy Radio Rodja 756AM

  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1

4.1

7 ratings