Ummi Fairuz Ar-Rahbini

Calon Pasangan Kecelakaan dan Cacat, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?


Listen Later

Saat masih proses khitbah menuju hari pernikahan, calon pasangan mengalami kecelakaan dan diharuskan ada pemulihan yang membuat pernikahan harus di tunda terlebih dahulu. Apakah harus menunggu atau bolehkah jika pernikahannya dibatalkan? 

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Ummi Fairuz Ar-RahbiniBy Ummi Fairuz Ar-Rahbini