
Sign up to save your podcasts
Or
Hai warganegara!!
Pendidikan merupakan hak fundamental setiap manusia. Namun, realitanya masih banyak
kelompok masyarakat yang belum mendapatkan akses pendidikan yang adil dan inklusif. Tema ini
menjadi sangat penting untuk diangkat dalam podcast EduVoice karena masih tingginya ketimpangan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Mengacu pada definisi UNESCO (2009), pendidikan inklusif adalah proses untuk merespons
keragaman kebutuhan semua peserta didik dengan meningkatkan partisipasi dalam pembelajaran,
budaya, dan komunitas serta mengurangi segala bentuk eksklusi dalam sistem pendidikan. Artinya,
siapa pun anak dengan disabilitas, anak dari daerah terpencil, keluarga kurang mampu, maupun latar
belakang budaya yang berbeda berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
Sementara itu, pendidikan berkeadilan bukan berarti semua orang mendapat hal yang sama,
tetapi mendapat sesuai kebutuhannya. Keadilan dalam pendidikan berarti memberikan ruang belajar
yang mempertimbangkan perbedaan kondisi, kemampuan, dan latar belakang tiap peserta didik.
Namun, kenyataan di Indonesia masih jauh dari cita-cita ini. Data Badan Pusat Statistik
(2023) menunjukkan bahwa anak usia 7–15 tahun yang tidak bersekolah masih didominasi oleh
mereka yang berasal dari daerah tertinggal dan keluarga berpenghasilan rendah. Program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memang ada, tetapi masih banyak kendala teknis, seperti informasi yang tidak merata, akses internet terbatas, dan syarat administrasi yang rumit, sehingga program ini belum menjangkau seluruh anak yang membutuhkan.
Hai warganegara!!
Pendidikan merupakan hak fundamental setiap manusia. Namun, realitanya masih banyak
kelompok masyarakat yang belum mendapatkan akses pendidikan yang adil dan inklusif. Tema ini
menjadi sangat penting untuk diangkat dalam podcast EduVoice karena masih tingginya ketimpangan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Mengacu pada definisi UNESCO (2009), pendidikan inklusif adalah proses untuk merespons
keragaman kebutuhan semua peserta didik dengan meningkatkan partisipasi dalam pembelajaran,
budaya, dan komunitas serta mengurangi segala bentuk eksklusi dalam sistem pendidikan. Artinya,
siapa pun anak dengan disabilitas, anak dari daerah terpencil, keluarga kurang mampu, maupun latar
belakang budaya yang berbeda berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
Sementara itu, pendidikan berkeadilan bukan berarti semua orang mendapat hal yang sama,
tetapi mendapat sesuai kebutuhannya. Keadilan dalam pendidikan berarti memberikan ruang belajar
yang mempertimbangkan perbedaan kondisi, kemampuan, dan latar belakang tiap peserta didik.
Namun, kenyataan di Indonesia masih jauh dari cita-cita ini. Data Badan Pusat Statistik
(2023) menunjukkan bahwa anak usia 7–15 tahun yang tidak bersekolah masih didominasi oleh
mereka yang berasal dari daerah tertinggal dan keluarga berpenghasilan rendah. Program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memang ada, tetapi masih banyak kendala teknis, seperti informasi yang tidak merata, akses internet terbatas, dan syarat administrasi yang rumit, sehingga program ini belum menjangkau seluruh anak yang membutuhkan.