
Sign up to save your podcasts
Or


Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (seluruh wilayah Indonesia termasuk air, laut, udara dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
PPN tidak hanya dikenakan pada orang pribadi, melainkan juga perusahaan atau instansi pemerintah. Sedangkan pungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual barang dan jasa.
Contoh pungutan PPN yang sering kita temui dapat kita lihat pada struk bertuliskan PPN 10% saat kita berbelanja di suatu tempat. Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pihak yang memiliki kewajiban menyetor dan melaporkan pungutan PPN.
By IqbalPajak Penambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (seluruh wilayah Indonesia termasuk air, laut, udara dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
PPN tidak hanya dikenakan pada orang pribadi, melainkan juga perusahaan atau instansi pemerintah. Sedangkan pungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual barang dan jasa.
Contoh pungutan PPN yang sering kita temui dapat kita lihat pada struk bertuliskan PPN 10% saat kita berbelanja di suatu tempat. Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pihak yang memiliki kewajiban menyetor dan melaporkan pungutan PPN.