Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sangat diperlukan untuk perlindungan korban maupun mencegah tindakan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus, namun masih ada juga banyak pihak yang kontra dengan peraturan ini. Nah untuk mengenal lebih jauh Permendikbud ini, kita kelompok 35 IDNL UGM yang beranggotakan Ayomi, Endah, Dissara dan Eksan secara khusus mengundang Ibu Sasiana Gilar Apriantika, S.Pd.,M.A. Dosen Sosiologi UNY untuk membahas peraturan ini lebih dalam sehingga teman-teman semua dapat lebih mudah mengerti dan paham tentang manfaat nya.. So stay tuned :)