đ Tuntunan Qunut Nâzilah. đ Makna Qunut Nazilah: 1ď¸âŁ, Qunut secara bahasa memiliki beberapa arti, yaitu: taat, diam, doa, lama berdiri. 2ď¸âŁ. Adapun qunut secara istilah fiqih yaitu: doa di dalam shalat pada tempat yang khusus saat berdiri (yakni sesudah rukuâ pada rokaâat terakhir). [Lihat: al-Mausuâah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/57]. 3ď¸âŁ. Sedangkan Nâzilah artinya musibah besar (Lihat: Muâjamul Wasith, 2/915, bab: na za la). Sehingga qunut Nâzilah artiya qunut yang dilakukan ketika musibah besar menimpa umat Islam. đHukum Qunut Nazilah: Qunut Nâzilah merupakan ibadah yang disyariâatkan menurut pendapat Hanafiyah, Hanabilah, dan masyhur dari pendapat Syafiâiyah dan sebagian Malikiyah. [Lihat: al-MausĂťâah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/66-67]. đ Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melakukan Qunut Nazilah: 1ď¸âŁ. Qunut Nâzilah Sesudah Perang Uhud (tahun 3 H) 2ď¸âŁ. Qunut Nâzilah Sesudah Peritiwa Biâir Maâunah (tahun 4 H). 3ď¸âŁ. Qunut Nâzilah untuk para Sahabat yang disiksa di Makkah (antara tahun 7 H â 8 H). đ Referensi : https://almanhaj.or.id/9470-tuntunan-qunut-nzilah.html.