drama kasus penyebaran hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947.