Koalisi masyarakat sipil berencana menggugat keputusan presiden tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika Presiden Jokowi tidak mencabut beleid tersebut.
Mereka mengatakan, Keppres itu tidak memiliki landasan hukum. Apalagi, semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih berpotensi dibawa ke pengadilan.
Saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk peristiwa 1965.