Pemerintah Indonesia didesak untuk tidak buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, di tengah kontroversi soal jaminan kesejahteraan guru.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menilai draf terbaru RUU Sisdiknas belum mencakup kepastian hukum soal tunjangan profesi yang dapat diterima guru. Pembahasan RUU ini secara umum juga dianggap tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
Namun penilaian ini ditolak oleh Kementerian Pendidikan, yang mengeklaim RUU akan menambah kesejahteraan guru secara signifikan.