Seknas FITRA merekomendasikan:
1. KemenPPPA memiliki kewenangan untuk terus mengawal adanya peningkatan persentase partisipasi perempuan di bidang pemerintahan, swasta, dan politik, serta meningkatkan persentase partisipasi dan keswadayaan masyarakat dilakukan.
2. Kementerian Keuangan, KemenPPPA, DPR, harus meningkatkan komitmennya dalam kerja-kerja pemenuhan hak perempuan, yakni dengan peningkatan alokasi anggaran pada “Program Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan” yang diemban oleh Kemen-PPPA. Mengingat persoalan berlapis yang dihadapi oleh perempuan, membutuhkan komitmen panjang dari pemerintah. Seperti pemulihan terhadap korban yang harus menjadi prioritas utama dalam kasus kekerasan.
3. Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi secara massif dengan KemenPPPA dalam percepatan dan pengawasan kualitas dari implementasi Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di seluruh K/L hingga ke Pemerintah Daerah.
4. Kemenkeu dan DPR RI berkomitmen lebih kuat dalam penetapan anggaran yang lebih proporsional dan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan data Kemen-PPPA, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Sebab, upaya menjamin hak-hak perempuan dan anak perempuan adalah suatu cara untuk menjamin perekonomian yang sejahtera dan adil, serta kehidupan yang sehat untuk generasi mendatang.