Debt collector (Perusahaan Pembiayaan) tidak bisa lagi sembarang melakukan penarikan terhadap motor dan mobil yang jadi jaminan objek fidusia, karena MK sudah memutuskan harus melalui pengadilan. Yuk simak obrolan kali ini dengan tamu spesial kami yaitu pemohon mas Agung Suriprabowo dan Kuasa Hukum Mas Slamet Santoso.