Jangan dulu menilai episode kali ini adalah sebuah upaya menistakan agama, Ya! Pendengar yang Budiman 🤗. Budayakan baca deskripsi untuk dijadikan sebuah pengantar. Podcast ini ngomongin soal Penistaan Agama. Bagaimana sepak sejarahnya dan bagaimana opini saya sebagai seorang pembelajar studi agama memandang kasus penistaan atau penodaan agama. Di Indonesia sendiri, kasus penistaan dan penodaan agama beberapa kali terjadi dan menjerat korban sampai terjerumus kedalam jeruji besi. Dari mulai kasus Ahmad Musadeq dengan sinkretisme agama-nya melalui Gerakan Fajar Nusantara; Komunitas Syiah pimpinan Tajul Muluk di Sampang Madura; Kasus Al-Maidah 51-nya Ahok; Sampai kasus speaker masjid-nya Ibu Meliana. Semua kasus yang terjadi, bermuara pada satu hal: karet-nya UU Penodaan Agama. Diantaranya ada Pasal 156 KUHP dan Dekrit Presiden No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Penodaan Agama. Pasal tersebut rentan dipolitisasi dan dimanfaatkan untuk mendiskreditkan kelompok-kelompok rentan. Saya, bersama Muhammad Suwanda Hadiansyah a.k.a Ubed, salah seorang mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Bandung. Kita ngocehin kemelut itu dalam episode podcast Religio Vibes kali ini. Selamat mendengarkan dan Panas Ceuli 😁