Sering kita mendengar sebuah lagu diputar di tempat - tempat umum. Cafe, restaurant, hotel, dan lain - lain. Bahkan, sebuah lagu yang bagus, sering di mainkan oleh musisi - musisi panggung, entah itu acara pernikahan, acara kampus, sampai dengan musisi - musisi yang rajin manggung di cafe - cafe atau pentas seni. Tapi tahukah kita, bahwa di setiap lagu yang di cover ulang itu, ada hak musisi yang harus diapresiasi, bukan hanya oleh musisinya, tapi juga oleh penyelenggara acara tersebut. Ragamcast akan kupas lebih dalam mengenai hak musisi tersebut yang sering disebut sebagai performing rights bareng 2 senior praktisi musik dan pengajar di bidang musik.