Ocehan Rodjali

Eps. 135 | Sembako dan Pendidikan Kena Pajak Pertambahan Nilai/ PPN?


Listen Later

Tak hanya sembako, pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah. Rencana ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Ocehan RodjaliBy Rodjali