Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022. Tujuan kenaikan tarif PPN ini adalah untuk memperbaiki tata kelola sistem perpajakan tanah air.
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022. Tujuan kenaikan tarif PPN ini adalah untuk memperbaiki tata kelola sistem perpajakan tanah air.