Menteri Keuangan menetapkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN 11 persen untuk penyelenggara inovasi digital pada bidang jasa keuangan seperti dompet digital atau e-wallet.
Menteri Keuangan menetapkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN 11 persen untuk penyelenggara inovasi digital pada bidang jasa keuangan seperti dompet digital atau e-wallet.