Pemerintah memperluas kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Penerintah (DTP) hingga menjangkau pembelian rumah sampai Rp5 miliar.
Pemerintah memperluas kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Penerintah (DTP) hingga menjangkau pembelian rumah sampai Rp5 miliar.