Direktorat Jenderal Pajak ingatkan masyarakat mencermati syarat mendapatkan insentif PPN yakni syarat rumah tidak boleh berpindah tangan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Direktorat Jenderal Pajak ingatkan masyarakat mencermati syarat mendapatkan insentif PPN yakni syarat rumah tidak boleh berpindah tangan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.