25 Nopember lalu MK memutuskan bahwa UU Ciptakerja secara formal inkonstitusional bersyarat dan tetap berlaku selama 2 tahun sebagai rentan waktu bagi pemerintah San DPR utk melakukan perbaikan. Simak ulasannya...
25 Nopember lalu MK memutuskan bahwa UU Ciptakerja secara formal inkonstitusional bersyarat dan tetap berlaku selama 2 tahun sebagai rentan waktu bagi pemerintah San DPR utk melakukan perbaikan. Simak ulasannya...