Hadits Tentang Meluruskan Shaf merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 27 Jumadal Ula 1445 H / 10 Desember 2023 M.
Kajian Hadits Tentang Meluruskan Shaf
Kita masih pada باب: في تسوية الصفوف (bab tentang meluruskan shaf).
Hadits 267:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ ﵁ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا في الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ فَأَنْتُمْ الْيَوْمَ أَشَدُّ اخْتِلَافًا.
Dari Abu Mas’ud semoga Allah meridhainya, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap pundak-pundak kami dalam shalat dan beliau bersabda: ‘Luruskan, dan jangan berselisih, niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di belakangku adalah orang-orang yang telah baligh dan berakal di antara kalian, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya -dan dalam Shahih Muslim ada tambahan: وإيَّاكُم وَهَيشاتِ الأسواقِ (dan jauhi oleh kalian suara-suara gaduh dalam masjid seperti di pasar).'” Berkata Abu Mas’ud: “Maka kalian di hari ini lebih besar lagi perselisihannya.” (HR. Muslim)
Dari hadits ini kita ambil faedah:
Meluruskan Shaf
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu sangat memperhatikan tentang meluruskan shaf, sampai-sampai di dalam hadits ini disebutkan “nabi mengusap pundak-pundak kami”. Dalam satu riwayat yang lain disebutkan:
حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ
“Sampai-sampai beliau meluruskan itu seperti meluruskan anak panah.” (HR. Muslim)
Dan kita pernah sebutkan kemarin terjadi ikhtilaf para ulama tentang apakah meluruskan shaf itu wajib atau sunnah? Jumhur ulama pendapatnya bahwa meluruskan shaf itu hukumnya sunnah muakadah saja. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
فإِنَّ تَسوِيَة الصُّفُوف من تَمَام الصَّلاَة
“Karena meluruskan shaf itu termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)
Kata mereka, selama itu termasuk kesempurnaan, berarti itu menujukan tidak wajib. Akan tetapi itu hanya menunjukkan kesempurnaan saja.
Sementara Ibnu Hazm berpendapat bahwa meluruskan shaf itu wajib. Dan ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Imam Asy-Syaukani dan dirajihkan oleh Syaikh Utsimin Rahimahullah. Dalilnya adalah salah satu lafadz:
فإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِن إقَامَةِ الصَّلَاةِ
“Karena meluruskan shaf itu termasuk menegakkan shalat.” (HR. Bukhari)
Kata Ibnu Hazm bahwa apabila itu termasuk menegakkan shalat, maka itu hukumnya wajib. Karena menegakkan shalat hukumnya wajib. Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ
“Dan tegakkan shalat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 43)
Demikian pula mereka berhujah dengan hadits ini:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Hendaklah kalian benar-benar meneruskan shaf kalian atau Allah akan jadikan hati kalian itu berseli...