Setiap orang yang akan menjadi pekerja dan yang sudah menjadi pekerja wajib mengetahui hak-haknya sebagai seorang pekerja sehingga dapat memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam bekerja. Tidak boleh ada tindakan pembedaan apapun terhadap setiap pekerja baik perempuan maupun laki-laki. Perempuan memiliki karakteristik biologis yang berbeda dengan laki-laki sehingga perempuan perlu mengetahui hak-hak kesehatan reproduksinya khususnya di tempat kerja.