Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 25 Sya’ban 1442 H / 8 April 2021 M.
Download kajian sebelumnya: Syarat Seorang Ayah Boleh Mengambil Harta Anak
Kajian Islam Ilmiah Tentang Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit
Penulis melanjutkan:
من مرضه غير مخوف كوجع ضرس وعين وصداع فتصرفه لازم كالصحيح “ولو مات منه”
Siapa yang sakitnya tidak mengkhawatirkan menghantarkan kepada kematian, seperti sakit gigi, atau sakit pada mata, dan sakit kepala/pusing yang sedikit, maka seluruh perbuatan hukumnya (akad/hibah/wakaf) harus ditunaikan, sama seperti orang sehat, walau ternyata penyakit tersebut menghantarkan kepada kematiannya.
Bagaimana kalau jenis penyakitnya mengkhawatirkan dan biasanya menghantarkan kepada kematian?
Penulis mengatakan:
وإن كان مخوفا كبرسام وذات جنب “ووجع قلب” ودوام قيام ورعاف وأول فالج وآخر سل
Dan jika penyakit yang menimpanya adalah penyakit yang mengkhawatirkan dan membawa kepada kematian, seperti penyakit gangguan otak, penyakit radang paru-paru, penyakit jantung, terus-menerus buang air besar, pendarahan di hidung yang terus-menerus, awal datang stroke, akhir penyakit TBC…
Awal stroke
Untuk penyakit stroke, berbahanya adalah di awal. Yaitu ketika pertama datang stroke, itu membahayakan. Adapun jika seseorang bisa melewati serangan stroke, mungkin ada beberapa organ tubuh yang tidak berfungsi normal lagi, tapi Alhamdulillah banyak kasus yang orang itu bisa bertahan hidup. Maka yang berbahaya adalah ketika diawalnya.
Kalau diawalnya dia melakukan tindakan hibah atau wakaf, maka ini tidak berlaku hukum hibah dan wakafnya tadi.
Akhir TBC
Adapun TBC, di awal tidak berbahaya, tapi di akhirnya. Misalnya dokter meresepkan obat selama 6 bulan. Kalau ketika diketahui diawal terkena TBC, maka semua tindakannya (sedekah/hibah/wakaf) tidak berlaku.
Begitulah sifat manusia, egonya tinggi untuk mementingkan dirinya. Ketika dia merasa sakit, mengkhawatirkan nyawanya akan diambil oleh Allah, maka untuk menyelamatkannya di akhirat dia akan sedekahkan seluruh hartanya.
Inilah tabiat manusia, sehingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أنْ تَصَدَّقَ وأنْت صحيحٌ شَحيحٌ تَخْشى الْفقرَ
“Kamu bersedekah dalam keadaan kamu sehat, kamu kikir dan kamu dalam keadaan takut kefakiran.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Lihat juga: Khutbah Jumat Singkat Tentang Sedekah Dimasa Sulit
Maka agar dalam kondisi ini dia tidak memudharatkan para ahli warisnya, para ulama menetapkan hukum seperti ini. Bahwa perbutan wakaf/sedekah/hibahnya tidak berlaku bila dia dalam keadaan sakit yang mengkhawatirkan menghantarkan kepada kematian.
Kaedah penyakit berbahaya
Mualif menjelaskan kaedah penyakit yang masuk dalam kategori berbahaya selain contoh-contoh yang disebutkan tadi. Tentu berbeda dari masa ke masa. Dahulu mungkin dianggap berbahaya, adapun hari ini mungkin tidak. Maka penulis mengatakan:
وما قال طبيبان “مسلمان” عدلان أنه مخوف
Yaitu semua penyakit yang dinyatakan oleh dua orang dokter muslim yang adil bahwa itu penyakit mengkhawatirkan mengantarkan kepada kematian.
Lihatlah bahwa para ulama Islam/para ulama fiqih menghargai spesialisasi ilmu. Yang menjadi rujukan apakah suatu penyakit berbahaya dan mengantarkan kepada kematian atau tidak bukan pendapat ahli fiqih,