Radio Rodja 756 AM

Hukum-Hukum Pelaksanaan Jenazah


Listen Later

Hukum-Hukum Pelaksanaan Jenazah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 08 Ramadhan 1442 H / 20 April 2021 M.
Kajian sebelumnya: Bolehnya Menangisi Jenazah Tanpa Nadb atau Niyahah
Ceramah Agama Islam Tentang Hukum-Hukum Pelaksanaan Jenazah
Pembahasan kita masih berkaitan dengan hukum-hukum pelaksanaan jenazah. Dan telah kita bahas pada pertemuan yang lalu hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemui putra beliau (yaitu Ibrahim bin Muhammad) yang berada dalam keadaan sakaratul maut. Ketika beliau melihat keadaan putranya, berlinanglah dua mata air Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Maka ‘Abdurrahman bin ‘Auf mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Apakah engkau juga menangis Wahai Rasulullah?” Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يا ابْنَ عوْفٍ إِنَّها رَحْمةٌ
“Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya tangisan itu adalah rahmat.” Beliau mengucapkan kalimat ini yang kedua kalinya. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ والقَلْب يَحْزَنُ ، وَلا نَقُولُ إِلا ما يُرضي رَبَّنا وَإِنَّا لفِرَاقِكَ يا إِبْرَاهيمُ لمَحْزُونُونَ
“Sesungguhnya mata berlinang karena air mata, dan hati merasa sedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali kalimat yang menjadikan Rabb kami ridha, dan perpisahan kami darimu wahai ibrahim, benar-benar sedih.”
Hadits ini telah dijelaskan pada pertemuan yang lalu, bagaimana rahmat dan kasih sayang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap putranya. Dan beliau sebagai seorang manusia, yang juga memiliki rasa sedih, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menangis, hati beliau berduka dengan wafatnya putra beliau.
BAB 154 – Bab Tentang Menahan Lisan Dari Membicarakan Sesuatu Yang Dilihat Pada Mayat
Kita masuk ke  باب الكف عما يرى من الميت من مكروه  (Bab menahan lisan dari membicarakan sesuatu yang dilihat pada mayat).
Yang namanya manusia, bagaimanapun ada hal-hal yang tampak pada dirinya ketika meninggal. Maka orang yang melihat aib atau cacat yang ada pada mayat tersebut, diperintahkan untuk menahan lisannya dari menceritakan kepada orang lain, diperiintahkan untuk menutupi aib dan cacat pada orang tersebut.
Adapun hadits yang dibawakan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam bab ini adalah:
“Dari Abu Rafi’ Aslam maula (mantan budak) yang dimerdekakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ غَسَّل ميِّتاً فَكَتَمَ عَلَيْه ، غَفَرَ اللَّهُ له أَرْبعِينَ مرَّةً
“Barangsiapa yang memandikan mayat, lalu dia menutupi atas aib dan cacat yang ada pada mayat, niscaya Allah akan mengampuninya 40 kali.” (HR. Hakim, shahih sesuai syarat Imam Muslim)
Hadits ini menjelaskan kepada kita keutamaan orang yang memandikan jenazah, lalu dia melihat ada cacat pada jenazah tersebut, hal-hal yang tidak mungkin dikatakan ada pada mayat itu, kemudian dia menutupi, dia tidak menceritakan kepada siapapun. Fadhilahnya adalah dia akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’al...
...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Radio Rodja 756 AMBy Radio Rodja 756AM

  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1

4.1

7 ratings