Bismillaah Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuhu ustadz
Saya mau tanya, apa hukumnya bagi seorang laki2 menikah tanpa meminta izin atau restu orang tua ?
Saya pernah baca dan dengar, diperbolehkannya bagi laki2 menikah tanpa izin restu orang tua
Tapi bagaimana jika orang tua kita menganggap kita sebagai anak yang durhaka atau bahkan bisa tidak dianggap anak lagi oleh orang tua karena hal tersebut ?
Syukron, barakallaahu fiik