HUKUM MENERIMA MAKANAN RITUAL
Hukum asal makanan adalah halal sampai datang dalil yang menyebutkan keharamannya. Sebagaimana yang Allah ﷻ firmankan :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173]
Namun bagaimana jika kita menerima makanan yang berasal dari acara yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah ﷺ ?
Simak selengkapnya pada HSI Interaktif Seputar 'Aqidah Islam - Episode 74 di channel YouTube HSI AbdullahRoy : https://youtu.be/FjBV0l9Kfvk
♻️ Silakan disebarluaskan
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
MEDIA OFFICIAL HSI ABDULLAHROY
📷 Instagram : instagram.com/hsi.abdullahroy/
📡 Telegram : t.me/official_hsiabdullahroy
🎥 Youtube : youtube.com/c/HSIAbdullahroy
📺 Facebook : facebook.com/hsi.abdullahroy
#reelsinstagram #dakwahsunnah #mediasunnah #dakwahtauhid #hsi #hsiabdullahroy #reelsdakwah #hukum #makanan #halal #haram #fastabiqulkhairat #ustadzabdullahroy