Radio Rodja 756 AM

Hukum Nyanyian Menurut Sufi


Listen Later

Hukum Nyanyian Menurut Sufi ini adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Talbis Iblis. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary pada Senin, 7 Sya’ban 1444 H / 27 Februari 2023 M.

Kajian Tentang Hukum Nyanyian Menurut Sufi
Sebelumnya kita sudah menjelaskan bahwa menurut para ulama mazhab yang empat (mulai dari Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) bahwa nyanyian, musik, senandung, qasidah ataupun sejenisnya ini adalah perkara yang diharamkan/dilarang. Demikian pula kita sudah menyebutkan penukilan dari Ibnul Jauzi yang merangkum beberapa dalil-dalil dari Al-Qur’an dan juga As-Sunnah serta juga dari logika atas haramnya musik, lagu dan nyanyian.
Lalu bagaimana dengan kaum sufi?
Sekelompok kaum sufi yakin bahwa nyanyian yang haram menurut pendapat sekelompok fuqaha dan dimakruhkan menurut fuqaha lain justru termasuk perkara yang dianjurkan bagi suatu kaum.
Abu Ali Ad-Daqqaq menerangkan: “Nyanyian haram bagi orang-orang awam untuk menjaga keberlangsungan jiwa mereka. Akan tetapi mengubah bagi orang-orang zuhud untuk memudahkan dalam mendapatkan mujahadah. Dan ia perkara yang dianjurkan bagi rekan-rekan kami (yaitu kaum sufi) demi menjaga kehidupan hati mereka.”
Ini pandangan Abu Ali Ad-Daqqaq terhadap musik, lagu dan nyanyian. Ia mengatakan bahwa nyanyian itu haram bagi orang-orang awam. Seperti pandangan mereka juga tentang derajat manusia. Ada yang derajatnya syariat, makrifat dan hakikat. Ini hukumnya berbeda. Bagi orang-orang yang tingkatannya syariat (orang-orang awam) nyanyian itu haram. Tapi yang sudah sampai ke derajat hakikat dan makrifat, nyanyian itu bisa jadi mubah bahkan dianjurkan.
Ibnul Jauzi membantah pernyataan ini dengan mengatakan: Pernyataan ini keliru dengan lima alasan.
Pertama, sebagaimana yang telah kami riwayatkan dari Abu Hamid Al-Ghazali bahwa mendengar nyanyian boleh bagi siapa saja. Dan wawasan Abu Hamid jauh lebih luas daripada Ad-Daqqaq.
Kedua, tabiat jiwa manusia tidak berubah, dan hanya mujahadah yang dapat mengendalikan gejolaknya. Maka siapa saja yang mengaku tabiatnya berubah berarti ia telah mengakui sesuatu yang mustahil. Tatkala ada sesuatu yang menggerakkan tabiat dan kendalinya menjadi lepas, maka kebiasaan kembali kepada seperti sediakala.
Ketiga, para ulama tidak sepaham terkait haram atau mubahnya nyanyian. Tidak seorangpun dari mereka yang menjadikan pendengar sebagai pertimbangan dalam menentukan hukumnya. Sebab mereka tahu kesamaan asli umat manusia. Baik itu katanya tingkatan syariat (awam) atau hakikat atau ma’rifat. Itu pembagian yang sebenarnya bermasalah. Karena manusia pada hakikatnya sama. Apalagi hal-hal yang bisa mengotori jiwa. Kalau demikian adanya maka tentunya Nabi dan para sahabat-sahabat yang terdekat membolehkan bagi mereka apa yang tidak boleh bagi orang-orang awam seperti arab-arab Baduy dan sejenisnya. Karena mereka tingkatannya lebih tinggi, tapi mereka justru adalah orang yang paling menjauhi hal-hal yang bisa merusak hati.
Kalaulah orang yang sudah tinggi tingkatannya menjadi boleh terhadap hal-hal yang diharamkan, maka tentunya tidak ada tingkatan kezuhudan/keshalihan/ketakwaaan yang lebih tinggi daripada Nabi dan para sahabat. Tapi mereka justru adalah orang-orang yang paling menjauhi hal-hal yang bisa merusak hati.
Keempat, ijma’ mengungkapkan bahwa nyanyian tidak dianjurkan, melainkan intinya hanya membolehkannya dengan catatan-catatan dan syarat-syarat yang sudah kita jelaskan. Misalkan tanpa diiringi alat musik, syair-syair yang disenandungkan itu adalah hal-hal...
...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Radio Rodja 756 AMBy Radio Rodja 756AM

  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1
  • 4.1

4.1

7 ratings