Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 14 Muharram 1443 H / 23 Agustus 2021 M.
Download kajian sebelumnya: Hukum Darah Istihadhah
Kajian Tentang Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Pembahasan tentang hukum orang yang meninggalkan shalat ini adalah pembahasan yang sebenarnya sangat panjang sekali. Makanya sebagian ulama sampai menulis kitab khusus yang membahas masalah hukum meninggalkan shalat, di antaranya Ibnul Qayyim Rahimahullahu Ta’ala. Kenapa sampai dijadikan kitab khusus untuk membahas masalah ini? Karena masalah ini panjang, dalil yang menjelaskan masalah ini banyak, perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama sangat kuat.
Orang yang meninggalkan shalat bisa terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah orang yang meninggalkannya karena mengingkari kewajiban shalat. Yang kedua yaitu orang yang meninggalkannya dengan tetap meyakini kewajiban shalat.
Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya
Untuk orang pertama ini, maka hukumnya jelas, seluruh ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa orang seperti hukumnya kafir. Dia keluar dari Islam, karena mengingkari sesuatu yang sangat jelas di dalam Islam, sesuatu yang diketahui oleh semua orang yang beragama Islam. Dia juga telah mengingkari ayat-ayat yang menjelaskan tentang kewajibannya. Makanya para ulama tentang ber-ijma’ akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena dia mengingkari kewajiban.
Bahkan mengingkari wajibnya shalat (walaupun masih melakukannya), ini juga menjatuhkan seseorang ke dalam kekufuran. Kalau misalnya ada orang yang setiap hari dia shalat, tapi dia mengingkari wajibnya shalat lima waktu, maka para ulama telah ber-ijma’ bahwa orang seperti ini dihukumi sebagai orang yang telah jatuh ke dalam kekufuran.
Hukum ini berlaku apabila dia hidup di tengah-tengah kaum muslimin. Adapun apabila orang tersebut baru saja masuk Islam, mungkin saja belum pernah belajar masalah itu sama sekali karena dia baru masuk Islam, atau dia sudah lama masuk Islam tapi hidupnya di tempat yang jauh sekali dari kaum muslimin sehingga menjadi wajar apabila dia belum tahu masalah itu sama sekali. Maka orang yang seperti ini tidak bisa dikafirkan hanya dengan pengingkarannya terhadap kewajiban shalat. Akan tetapi orang yang seperti ini harus diberi tahu dahulu sebelum dihukumi kufur. Kita berikan dia ilmu tentang masalah ini, baru setelah itu kalau dia masih mengingkari, baru dihukumi sebagai orang yang telah terjatuh ke dalam kekufuran.
Meninggalkan shalat karena malas atau menyepelekan
Apabila ada orang yang meninggalkan shalat karena malas atau karena dia menyepelekan (tapi dalam hatinya masih meyakini bahwa shalat diwajibkan), maka keadaan ini terbagi menjadi dua. Yaitu:
Pertama, meninggalkan sebagian dan melakukan sebagian yang lain. Ketika malas, dia sengaja meninggalkan shalat tanpa udzur sama sekali. Ketika giat, dia masih menjalankan shalatnya.
Ini diperselisihkan oleh para ulama. Namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah orang seperti ini tidak bisa divonis atau dihukumi sebagai orang yang keluar dari keislamannya. Hal ini karena adanya beberapa dalil yang sangat kuat yang menjelaskan masalah ini. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ubadah bin Shamit Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau mengatakan: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: