
Sign up to save your podcasts
Or


Kendaraan roda dua listrik mikroTidak ada pedal
Kendaraan roda dua bertenaga penggerak utama listrik yang telah lolos uji sesuai tipe
Batas kecepatan mengemudi maksimum 25km/jam
Berat kendaraan: Di bawah 40kg tidak termasuk baterai atau di bawah 60 kg termasuk baterai
Sepeda listrik Memiliki pedal
Kendaraan roda dua bertenaga penggerak utama tenaga manusia dan listrik sebagai tenaga
pembantu yang telah lolos uji sesuai tipe
Batas kecepatan mengemudi maksimum 25km/jam
Berat kendaraan: Di bawah 40kg
Kendaraan roda dua listrik mikro harus memiliki perlengkapan keselamatan lampu depan, lampu belakang, lampu sein, lampu rem, kaca spion dan lainnya.
Label lolos uji ditempelkan di pelat kendaraan dan pelat kendaraan digantungkan di bagian belakang kendaraan
Kendaraan roda dua listrik mikro harus melakukan hal berikut sebelum dikendarai:
1. Diasuransikan.
Semua orang seharusnya mengasuransikan barang miliknya Asuransi Kendaraan Wajib.
Belum diasuransi maka tidak dapat mengurus registrasi, mengganti atau mendapatkan pelat kendaraan.
Kendaraan roda dua listrik mikro yang telah mendapatkan pelat, jika mendapatkan pemberitahuan dari otoritas berwenang untuk memperbarui asuransi dalam masa waktu tertentu tetapi tidak memperbarui dan terus mengendarainya di jalan, maka pelat kendaraan akan dicabut.
2. Gantungkan pelat kendaraan.
Bagi yang lolos uji harus ke instansi pengawas untuk Registrasi, mendapatkan, mengantungkan pelat kendaraan.
Lolos uji, Registrasi, Mendapatkan, Gantungkan pelat kendaraan
Pelanggar dikenakan denda NT$1.200-NT$3.600
Kendara aan roda dua listrik n yang telah lolos uji dan ditempelkan label lolos uji sebelum tanggal penerapan peraturan, harus diregistrasi dan pelat kendaraan mengantungkan dalam kurun waktu 2 tahun, jika terlambat akan didenda NT$1.200 - NT$3.600 dan dilarang mengemudikannya.
3. Genap berusia 14 tahun
Bagi mereka yang belum genap 14 tahun mengemudi kendaraan roda dua listrik mikro.
Pengemudi dikenakan denda NT$600-NT$1.200, dilarang mengendarai, kendaraan disita
By Yunus Hendry, Tony Thamsir, Amina Tjandra, Farini Anwar, Aditya Nugraha, RtiKendaraan roda dua listrik mikroTidak ada pedal
Kendaraan roda dua bertenaga penggerak utama listrik yang telah lolos uji sesuai tipe
Batas kecepatan mengemudi maksimum 25km/jam
Berat kendaraan: Di bawah 40kg tidak termasuk baterai atau di bawah 60 kg termasuk baterai
Sepeda listrik Memiliki pedal
Kendaraan roda dua bertenaga penggerak utama tenaga manusia dan listrik sebagai tenaga
pembantu yang telah lolos uji sesuai tipe
Batas kecepatan mengemudi maksimum 25km/jam
Berat kendaraan: Di bawah 40kg
Kendaraan roda dua listrik mikro harus memiliki perlengkapan keselamatan lampu depan, lampu belakang, lampu sein, lampu rem, kaca spion dan lainnya.
Label lolos uji ditempelkan di pelat kendaraan dan pelat kendaraan digantungkan di bagian belakang kendaraan
Kendaraan roda dua listrik mikro harus melakukan hal berikut sebelum dikendarai:
1. Diasuransikan.
Semua orang seharusnya mengasuransikan barang miliknya Asuransi Kendaraan Wajib.
Belum diasuransi maka tidak dapat mengurus registrasi, mengganti atau mendapatkan pelat kendaraan.
Kendaraan roda dua listrik mikro yang telah mendapatkan pelat, jika mendapatkan pemberitahuan dari otoritas berwenang untuk memperbarui asuransi dalam masa waktu tertentu tetapi tidak memperbarui dan terus mengendarainya di jalan, maka pelat kendaraan akan dicabut.
2. Gantungkan pelat kendaraan.
Bagi yang lolos uji harus ke instansi pengawas untuk Registrasi, mendapatkan, mengantungkan pelat kendaraan.
Lolos uji, Registrasi, Mendapatkan, Gantungkan pelat kendaraan
Pelanggar dikenakan denda NT$1.200-NT$3.600
Kendara aan roda dua listrik n yang telah lolos uji dan ditempelkan label lolos uji sebelum tanggal penerapan peraturan, harus diregistrasi dan pelat kendaraan mengantungkan dalam kurun waktu 2 tahun, jika terlambat akan didenda NT$1.200 - NT$3.600 dan dilarang mengemudikannya.
3. Genap berusia 14 tahun
Bagi mereka yang belum genap 14 tahun mengemudi kendaraan roda dua listrik mikro.
Pengemudi dikenakan denda NT$600-NT$1.200, dilarang mengendarai, kendaraan disita