Infonaker & Taiwan

Info Kita - Waspada Praktik Perdagangan Manusia


Listen Later

Mengenal perdagangan manusia.

Apa yang disebut perdagangan manusia?

(1).Yang dimaksud perdagangan manusia adalah melakukan prostitusi, bekerja dengan upah yang tidak sebanding atau mengambil organ tubuh orang lain secara sengaja. Selain itu, dengan cara pemerkosaan, paksaan, penahanan, pengontrolan, obat, hipnotis, penipuan secara sengaja menyimpan informasi penting, melakukan perjanjian hutang yang merugikan, menyimpan dokumen penting korban, memanfaatkan kelemahan, ketidaktahuan atau penderitaan orang lain, atau diluar kehendak korban, melakukan perekrutan, jual beli, perjanjian, transportasi, pembayaran, penerimaan, penyembunyian, pengisolasian, media perantara, menampung orang luar negeri dan dalam negeri atau dengan cara yang disebutkan sebelumnya melakukan prostitusi, bekerja dengan upah yang tidak sebanding atau diambil organ tubuhnya.

(2).Dengan sengaja mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun untuk prostitusi, bekerja dengan upah yang tidak sebanding atau mengambil organ tubuh serta dengan cara rekrutmen, jual beli, perjanjian, transportasi, pembayaran, penerimaan, penyembunyian, pengisolasian, media perantara, menampung anak dibawah umur 18 tahun atau menyuruh anak dibawah umur 18 tahun melakukan prostitusi, bekerja dengan upah yang tidak sebanding atau diambil organ tubuhnya.

Hotline Pelaporan dan Pencegahan Perdagangan Manusia : (02)2388-3095, Saluran hotline pengaduan perdagangan manusia),1955. Saluran konsultasi dan peng aduan tenaga kerja dan saluran hotline 110.

 

Bila anda mengalami perlakuan pihak lain yang berbuat seperti di bawah ini,bila anda disinyalir menjadi korban perdagangan manusia : 

1. Diharuskan membayar biaya agensi yang tinggi secara berkala melalui potongan gaji yang tidak pantas.

2. Majikan melaporkan pekerja ilegal atau ARC nya yang telah habis masa berlaku nya untuk menuntut anda melakukan prostitusi atau memotong gaji anda dengan tidak pantas.

3. Secara ilegal menjadi media perantara warga asing untuk bekerja pada orang lain, ada dalam Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 45.

4. Memakai orang asing tanpa memiliki ijin kerja, ijin kerjanya sudah tidak berlaku atau memakai orang asing yang dimiliki majikan lain, ada dalam Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 57 ayat 1.

5. Atas nama majikan, mengambil orang asing untuk bekerja pada orang lain, ada dalam Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 57 ayat 2.

6. Mengutus orang asing untuk melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang diijinkan dan tanpa ijin mengubah tempat kerja orang asing, ada dalam Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 57 ayat 3 dan ayat 4.

 

Mengenal  Undang-Undang Perlindungan Korban Tindakan Kriminal

1. Untuk menjamin hak-hak asasi TKA, revisi Undang-Undang Perlindungan Korban Tindakan Kriminal  telah diumumkan pada tanggal 30 November 2011 perlindungan terhadap TKI yang berada di Taiwan dengan tidak kriminal karena korban kejahatan dan korban kematian, cedera serius dan korban kekerasan seksual termasuk dalam lingkup perlindungan. .

2. Pekerja asing untuk bekerja di Taiwan terjadi selama kondisi ini, menurut Undang-Undang Perlindungan Korban Tindakan Kriminal, pekerja atau keluarga mereka dapat mengajukan permohonan untuk korban kejahatan kompensasi, juga dapat memperoleh layanan perlindungan yang diperlukan.

3. Saat ini pemerintah daerah setempat telah membentuk pos pengaduan dan bantuan TKA korban tindakan kriminal. Selain memberikan fasilitas perlindungan, penampungan, perawatan medis, konsultasi dan bantuan hukum, bantuan psikologi seperti yang selama ini disediakan pemerintah daerah dan Pusat Pencegahan Pelecehan Seksual, korban dapat diserahkan kepada Asosiasi Perlindungan Korban Tindakan Kriminal untuk mendapatkan bantuan investigasi, bantuan hukum selama dan setelah keputusan pengadilan, asosiasi tsb akan membantu melakukan investigasi pelaku tindak kriminal dan secara hukum meminta kompensasi dari pelaku, agar hak korban terjamin dan korban bisa segera pulih dari siksaan batin serta memulai kehidupan yang baru.

4. Asosiasi yayasan jalur hukum perlindungan kepada korban kejahatan 0800-005-850 ( bebas pulsa )

 

Hak Pribadi TKA dan Mekanisme Perlindungan Diri

MOL mengingatkan Anda untuk meningkatkan kesadaran perlindungan diri sendiri, memperhatikan gejala tindakan kekerasan seksual dan perdagangan manusia di sekitar Anda, belajar dan meningkatkan kemampuan menghadapi situasi kritis. Apabila Anda mengalami tindakan kekerasan, demi melindungi hak Anda di Taiwan, harap segera menghubungi saluran hotline dan kantor instansi di bawah ini untuk membantu Anda melakukan pemeriksaan luka ke rumah sakit, atau pergi dan membuat laporan ke kantor polisi atau kantor imigrasi, dan mendapatkan bantuan penerjemah dari kantor pemerintah daerah setempat, dan berdasarkan kondisi tertentu menyediakan tempat penampungan darurat, membantu proses perpindahan majikan, serta membantu pengurusan perselisihan pekerja dan majikan dan lain-lain. Selain itu warga asing atau masyarakat umum yang melaporkan terjadinya pelanggaran peraturan tenaga kerja dan setelah melalui penyelidikan laporan tersebut benar adanya, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bonus pelaporan.

 

 

 

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Infonaker & TaiwanBy Yunus Hendry, Tony Thamsir, Amina Tjandra, Farini Anwar, Aditya Nugraha, Rti