
Sign up to save your podcasts
Or


Kenaikan bea meterai didasarkan pada UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dimana diatur dalam Pasal 5 dimana ditentukan tariff tetap sebesar Rp10.000. Alasan dari kenaikan Bea meterai sendiri menurut pemerintah adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman yang ada.
By NgertiHukumIDKenaikan bea meterai didasarkan pada UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dimana diatur dalam Pasal 5 dimana ditentukan tariff tetap sebesar Rp10.000. Alasan dari kenaikan Bea meterai sendiri menurut pemerintah adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman yang ada.