Akibat perjanjian Hudaibiyah, penduduk Makkah Muslim tidak boleh ditampung di Madinah dan harus dikembalikan ke Makkah. Begitulah yang terjadi pada Abu Baasyir, seorang budak dari tokoh Quraisy. Ia terpaksa harus dikembalikan ke majikannya di Makkah. Namun, apa yang dilakukan Abu Baasyir selanjutnya, membuat tokoh Quraisy terpaksa melepaskan budaknya tersebut dengan sukarela.