
Sign up to save your podcasts
Or


Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden-wakil presiden. Terlapor dalam kasus ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka hingga Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batas usia minimal capres-cawapres menjadi dugaan utama.
Sebelumnya terdapat 11 permohonan uji materi terkait usia capres-cawapres yang diputus Senin, 16 Oktober 2023 lalu. Hasilnya, MK pun memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut. Atas putusan tersebut, beberapa kepala daerah dibawah 40 tahun pun terbuka jalannya untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024, termasuk Anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabumi Raka.
Lantas, apa saja pengaruh putusan Mk soal batas usia capres cawapres itu, baik buruknya? Bagaimana mestinya mendorong orang muda berkompetensi? Keputusannya secara hukum sifatnya final, maka apa yang bisa dilakukan pemilih? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Manajer Riset dan Program TII (The Indonesian Institute), Arfianto Purbolaksono.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimeKelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden-wakil presiden. Terlapor dalam kasus ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka hingga Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batas usia minimal capres-cawapres menjadi dugaan utama.
Sebelumnya terdapat 11 permohonan uji materi terkait usia capres-cawapres yang diputus Senin, 16 Oktober 2023 lalu. Hasilnya, MK pun memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut. Atas putusan tersebut, beberapa kepala daerah dibawah 40 tahun pun terbuka jalannya untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024, termasuk Anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabumi Raka.
Lantas, apa saja pengaruh putusan Mk soal batas usia capres cawapres itu, baik buruknya? Bagaimana mestinya mendorong orang muda berkompetensi? Keputusannya secara hukum sifatnya final, maka apa yang bisa dilakukan pemilih? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Manajer Riset dan Program TII (The Indonesian Institute), Arfianto Purbolaksono.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]