Setelah Ombusman Republik Indonesia, Komnas HAM memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk mengambil-alih permasalahan di KPK yang tak kunjung bisa diselesaikan oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Komnas HAM menyebut ada sebelas pelanggaran HAM dalam kasus alih status pegawai KPK