Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan diatur dalam Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003, Bab XV yang terdiri dari 3 bagian, Bagian Umum, Pendidikan Berbasis Masyarat & Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah
Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan diatur dalam Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003, Bab XV yang terdiri dari 3 bagian, Bagian Umum, Pendidikan Berbasis Masyarat & Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah