Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami – Surah Al-Baqarah 234 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 23 Syawal 1443 H / 24 Mei 2022 M.
Download kajian sebelumnya: Hukum Menyusui Anak – Surah Al-Baqarah 233
Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami – Surah Al-Baqarah 234
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Dan orang-orang yang diwafatkan di antara kalian (para suami) dan meninggalkan istri-istri, maka istri-istri tersebut menunggu diri mereka (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah selesai masa iddahnya, maka tidak ada dosa atas kalian pada apa yang mereka lakukan pada diri mereka sesuai dengan kebiasaan. Dan Allah sangat mengetahui dan akan mengabarkan semua yang kalian lakukan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)
Dari ayat ini kita ambil faedah:
Wajibnya beriddah
Wajibnya beriddah atas wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan:
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
“Hendaklah mereka menunggu (beriddah)…”
Istri yang masih muda ataupun sudah tua
Wajibnya beriddah ini adalah atas setiap istri yang ditinggal meninggal oleh suaminya. Baik si istri ini masih muda ataupun sudah tua. Karena sifat ini ayatnya mutlak. Dan kaidah ushul fiqih mengatakan: “Dalil yang mutlak harus dibawa kepada kemutlakannya. Tidak boleh diikat dengan ikatan tertentu kecuali kalau ada dalil.” Dan disini tidak ada ikatan. Maka pada waktu itu tidak boleh mengikat suatu dalil yang mutlak kecuali dengan dalil. Kalau tidak ada dalil maka kita sikapi sesuai dengna kemutlakannya.
Di sini Allah mengatakan: “Dan mereka meninggalkan istri.” Allah tidak menyebutkan istri yang muda atau tua.
Istri yang sudah didukhul maupun yang belum didukhul
Misalnya seseorang menikah dengan akhwat. Setelah akad belum sempat berduan dengannya ternyata suami meninggal. Maka ayat ini tidak memberikan kepada kita penjelasan apakah istri dalam ayat ini yang sudah didukhul atau belum didukhul. Ayat ini mutlak. Walaupun dia belum didukhul maka tetap masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Karena Allah mengatakan: “dan meninggalkan istri” dan sebatas diadakan akad nikah sudah dianggap sebagai istri.
Tidak boleh menerima pinangan
Wajibnya seorang wanita yang ditinggal mati suaminya untuk menunggu beriddah. Dimana ia tidak boleh menikah dan tidak boleh menerima pinangan.
Selir bukan istri
Istri sirriyah (selir) itu hakikatnya bukanlah istri, maka tidak berlaku bagi mereka masa iddah.
Tidak ada masa iddah jika pernikahannya batil
Ketika suami meninggal lalu ternyata jelas kepada sang istri bahwa pernikahannya batil (tidak sah), maka pada waktu itu dia tidak perlu beriddah.
Misalnya setelah suaminya meninggal baru tahu ternyata suaminya itu saudara sepersusuan. Sementara menikah dengan saudara sepersusuan tidak boleh. Sehingga pernikahannya batil. Karena dia tidak sah sebagai seorang istri, maka pada waktu tidak ada masa iddah untuknya.
Hikmah masa iddah
Masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari tanpa melihat apakah wanita ini haid atau tidak. Dikecualikan padanya wanita hamil dimana masa iddahnya sampai melahirkan...