Metode Menangkal Syubhat adalah tabligh akbar yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili pada Ahad, 19 Muharram 1445 H / 6 Agustus 2023 M.
Tabligh Akbar Tentang Metode Menangkal Syubhat
Manusia secara umum bisa diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
* Orang yang mengetahui dan memahami dengan baik.
* Memahami sebagian tapi tidak memahami sebagian yang lain.
* Paham tapi mengalami syubhat dalam beberapa perkara yang sudah dia pahami.
Adapun perkara-perkara agama ada tiga macam:
* Perkara yang halal dan jelas kehalalannya. Seperti halalnya daging binatang ternak, susu, madu dan yang lain.
* Perkara-perkara yang haram dan jelas keharamannya. Seperti meminum khamr, berzina, riba dan semacamnya.
* Di antara dua perkara yang sama-sama jelas ini ada perkara-perkara yang rancu dan samar atau yang terjadi syubhat di dalamnya.
Adanya syubhat ditunjukkan oleh hadits An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhu:
إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ
“Sungguh yang halal itu jelas, yang haram juga jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang syubhat (samar) yang banyak orang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihat: Hadits Arbain Ke 6 – Hadits Tentang Syubhat
Adapun fakta dan kondisinya di lapangan juga menunjukkan bahwasanya ada sebagian orang yang mengalami syubhat. Salah satu contohnya adalah terjadinya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam permasalahan-permasalahan yang banyak. Sebagian mereka mengatakan hukumnya halal, sebagian lagi mengatakan hukumnya haram, ada lagi yang mengatakan itu makruh. Dan pendapat yang benar adalah salah satu dari tiga pendapat yang disebutkan ini. Sehingga kita katakan bahwa salah satunya benar. Lantas bagaimana dengan dua yang lain? Dua pendapat yang lain inilah yang dikatakan pemiliknya mengalami syubhat. Dimana mereka tidak bisa membedakan antara dalil yang satu dengan dalil yang lain.
Hal ini disyaratkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dimana beliau mengatakan: “Kadang-kadang kita mengira ada sesuatu yang mirip dengan sesuatu yang lain, atau A sama dengan B, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu.” Karenanya kadang-kadang terjadi kesalahan dalam meng-qiyaskan. Dimana ada orang yang mengatakan bahwasanya permasalahan A adalah cabang dari B, atau permasalahan A mirip dengan permasalahan B. Namun kemudian sebagian ulama yang lebih paham mengatakan bahwa itu adalah peng-qiyasan dengan faktor pembeda yang berpengaruh.
Maka ini bukti bahwasanya fakta di lapangan menunjukkan adanya orang-orang yang mengalami syubhat di antara umat Islam.
Pengertian Syubhat
Syubhat artinya adalah kondisi dimana kita tidak bisa membedakan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kondisinya samar dan rancu. Penyebabnya adalah karena adanya kemiripan antara dua perkara itu. Maka hal ini menyebabkan sebagian orang tidak bisa membedakan antara keduanya.
Ketika para peneliti menyebutkan definisi syubhat adalah kondisi dimana kita tidak bisa membedakan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain, ini menunjukkan bahwasanya syubhat adalah kondisi yang terjadi pada orang yang sedang membahas suatu permasalahan.
Jadi syubhat bukan sifat untuk permasalahan itu sendiri. Bisa jadi permasalahannya gamblang, tapi yang mengalami syubhat adalah sebagian orang yang tidak menguasai permasalahan itu dengan baik. Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewariskan Islam yang sempurna untuk kita semuanya. Beliau mengatakan:
تَرَكْتُكُمْ عَلَى مِثْلِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا